Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Lantaran meluluskan Guru Honorer dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Haryanto Malik akan mengadukan Bawaslu Pohuwato ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Haryanto, Bawaslu Pohuwato dalam melaksanakan tahapan perekrutan Panwascam yang telah dilaksanakan tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024 dinilai tidak profesional.
"Bawaslu Pohuwato itu tidak profesional dalam rekrutmennya, untuk mengisi kekosongan Panwas Kecamatan dari hasil evaluasi Panwascam Existing, ada beberapa peserta yang ditetapkan melalui pengumuman oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato diloloskan dalam seleksi", ungkap Haryanto, kepada awak media, di Marisa, Sabtu (25/05/2024).
Sehingga, menurut Haryanto, hal ini tidak sesuai dengan sistem kerja penuh waktu, sesuai dalam ketentuan di Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu. Artinya, dalam pekerjaan pengawasan, anggota panwascam tidak memiliki pekerjaan lain atau double job yang pendanaannya sama menggunakan APBN, APBD atau APBDes.