CARAPANDANG - Sesuai dengan aturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan, negara mengizinkan perkawinan pada pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Jika kurang dari batas usia tersebut, maka pasangan bisa disebut melakukan pernikahan dini.
Namun, pada 2019 lalu, DPR melakukan perubahan pada peraturan perundangan tersebut. Hasil perubahan menyebutkan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita. Sayangnya, faktanya tidak selalu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh negara.
Data tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan, ada sebanyak 34 ribu permohonan mendapatkan dispensasi perkawinan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen mendapat persetujuan, dan 60 persen pihak pemohon adalah anak-anak berusia kurang dari 18 tahun.
Pernikahan ini artinya pasangan melangsungkan pernikahan pada usia yang belum masuk dalam kategori mampu membina hubungan rumah tangga.
Oleh karena itulah, pernikahan dini bisa memicu banyak efek, baik dalam sisi fisik maupun psikologis. dilansir halodoc.com
Berikut beberapa di antaranya:
1. Masalah kesehatan mental
Studi menyebutkan, suami istri yang menikah ketika usianya belum 18 tahun berisiko mengidap masalah kesehatan mental hingga 41 persen.
Ini termasuk gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti PTSD, dan gangguan disosiatif, misalnya kepribadian ganda.