Kemudian, Ia mengatakan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat melaporkan setiap pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak P.T. LOKA INDAH LESTARI dan siap melakukan penyelidikan sehubungan dengan Laporan/aduan.
“Polri menjadi penengah dan mediator dalam menyelesaikan permasalahan antara PT. Loka Indah Lestari dengan masyarakat pengusaha kayu," tutup Akabri 1989.