Maka, lanjutnya, penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. Sedangkam pengawasan internal khusus, yaitu spesifik, yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.
"Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai," katanya.