Alasan lainnya, MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Sekadar informasi, kasus ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Sebagaimana diketahui, Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda dalam perkara ini. Keduanya menginginkan Sambo tetap divonis mati.