Beranda Hukum dan Kriminal Ini Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ini Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau J batal dihukum mati.

0
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau J batal dihukum mati.

Alasan lainnya, MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Sebagaimana diketahui, Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda dalam perkara ini. Keduanya menginginkan Sambo tetap divonis mati.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait