Fadli turut menyebut upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, yang dijadikan sebagai fondasi dalam mengembangkan nilai-nilai luhur budaya, keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Melalui aturan itu pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelestarian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai penting bagi identitas nasional, pendidikan dan kebudayaan.
Dalam kesempatan itu, Fadli berharap melalui pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, kebudayaan Indonesia dapat lebih dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
“Perjuangan ini tak cukup hanya berhenti di tangan pemerintah. Pelibatan aktif masyarakat, akademisi, pelaku seni, generasi muda menjadi kunci utama keberhasilan kita menjaga warisan budaya,” kata dia.