Habiburokhman menilai proses ini sudah mendekati maksimal, dan pihaknya akan tetap menerima masukan tertulis dari masyarakat yang belum sempat menyampaikan pendapat.
Menurutnya, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, masyarakat juga meminta agar aturan ini disusun secara sangat cermat untuk mencegah celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.