Beranda Hukum dan Kriminal Polda Sumsel Janji Penindakan Karhutla Tidak Pandang Bulu, 17 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Janji Penindakan Karhutla Tidak Pandang Bulu, 17 Tersangka Ditahan

Rata-rata pelaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan biaya murah.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang bulu. Penegasan ini disampaikan menyusul penahanan 17 tersangka dari 15 laporan polisi yang ditangani selama musim kemarau 2026.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi (LP). Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka," ujar Sandi dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palembang, Senin (24/8/2026).

Rata-rata pelaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan biaya murah.

Selain motif pembukaan lahan, terdapat kasus unik pembakaran kebun tebu milik PTPN dengan alasan untuk meningkatkan rendemen, meskipun praktik tersebut telah dilarang karena berdampak luas pada wilayah lain.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait