Pemerintah, sambungnya, mendukung segala upaya pelestarian nilai-nilai adat dan budaya di Sumbar, sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, serta adat salingka nagari adalah karakter dari masyarakat Minangkabau Sumatera Barat.
"Mudah-mudahan apa yang telah di tuangkan dalam UUD tersebut dapat bersama-sama dijaga dengan sebaik-baiknya," harap Mahyeldi.
Selanjutnya, Ia berharap kepada semua pengurus dan anggota dari KAN yang telah dilantik, menjalankan tugas moral dan tanggung jawab terhadap seluruh permasalahan yang muncul dalam kaum dan nagarinya.
"Saya yakin setiap Nagari memiliki potensi masing-masing yang bisa dikembangkan, tinggal bagaimana kita secara bersama-sama mengolah dan memanfaatkan menjadi nilai tambah untuk kemajuan Nagari. Mari saling bersinergi dan bekerja sama dalam membangun daerah," ajaknya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Pasaman, Chairul Dt. Bagindo Kali, menyatakan bahwa dalam ajaran adat Minangkabau, seorang panghulu atau yang dikenal sebagai Rajo Dubalang di Nagari Simpang Tonang harus memiliki sifat utama merujuk kepada sifat Rasulullah yang disebut dengan Sifat panghulu nan ampek yaitu Siddiq (Benar), Tabligh (Menyampaikan), Amanah (Dipercaya) dan
Fathonah (Cerdas).