POHUWATO, CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa, (12/08/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I, Hamdi Alamri, Wakil Ketua II, Delapan Yanjo, dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam bersama Sekda Iskandar Datau, para asisten, unsur pimpinan OPD, para camat, serta Tenaga Ahli Bupati.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Pohuwato, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang telah bekerja keras dan maraton, sehingga Ranperda RPJMD dapat dibahas hingga ke tahap paripurna tingkat II.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja-kerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD yang telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,”ujarnya.
Wabup menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi, dengan total sembilan tahapan yang dilalui. Selama proses tersebut, banyak masukan konstruktif yang memperkaya isi dokumen.
Salah satu pembahasan penting yang mengemuka adalah proyeksi pendapatan daerah, khususnya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan emas.