Beranda Kabupaten Pohuwato DPRD Pohuwato Gelar Rapat Paripurna Ke-21

DPRD Pohuwato Gelar Rapat Paripurna Ke-21

DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa, (12/08/2025).

0
DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa, (12/08/2025).

Proyek pertambangan ini diperkirakan akan mulai berproduksi pada tahun 2026, sehingga perlu diantisipasi agar rencana pendanaan pembangunan lima tahun ke depan selaras dengan potensi DBH tersebut.

Menurut Wabup Iwan, penambahan pendapatan dari DBH akan berpengaruh pada rencana belanja daerah. Hal ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pembangunan infrastruktur serta penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan secara bertahap.

“Dengan potensi ini, kita optimistis dapat memenuhi target-target pembangunan yang telah disepakati bersama dalam dokumen RPJMD,”tambahnya.

Untuk memastikan proyeksi pendapatan tersebut akurat, Pemkab Pohuwato menghadirkan berbagai narasumber kompeten, termasuk dari Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang sudah lima tahun menerima DBH pertambangan, serta investor pertambangan di Poboya. Hasil diskusi tersebut memperkuat keyakinan pemerintah daerah dan DPRD terhadap rencana ini.

Wabup menegaskan bahwa penetapan Perda RPJMD ini ditargetkan rampung dalam enam bulan, sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Kabupaten Pohuwato dapat terhindar dari sanksi administrasi.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Pansus RPJMD dan OPD terkait, yang bekerja keras hingga target penetapan Perda dapat kita wujudkan bersama,”pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here