Beranda Kabupaten Agam Disparpora Agam Adakan Sosialisasi Perda Kepada Pemilik Homestay Salingka Danau Maninjau

Disparpora Agam Adakan Sosialisasi Perda Kepada Pemilik Homestay Salingka Danau Maninjau

Disparpora Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020

0
1,551

Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan, jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan. Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar maka pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan pelanggaran tersebut. 

Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili oleh Hamdi selaku Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.

“Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar, dan izin.” Katanya.

Ketua Asosiasi Homestay Kabupaten Agam yang diwakili oleh Rahman Dt. Rajo Lelo selaku wakil ketua asosiasi menghimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Kabupaten Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait