"Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ia juga berharap Perpres Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital merupakan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Jadi, bagaimana caranya agar muatan norma di dalam perpres itu memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas dalam konteks pemberitaan," tuturnya.
Ninik pun mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengawal regulasi publisher rights secara konstruktif.
"Karena setiap dalam perumusan sebuah kebijakan itu selalu saja ada insight yang berbeda satu dengan yang lainnya. Mari kita saling menghormati itu sebagai bagian dari cara kita bermasyarakat," ucap Ninik.
Sebelumnya, Selasa (25/7), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa peraturan terkait dengan publisher rights tinggal menunggu ketetapan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Budi Arie saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani naskah atau draf peraturan publisher rights, kemudian menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya, nanti tergantung pada Pak Presiden," kata Budi.