Dalam deklarasi yang dirilis usai KTT ke-42 di Labuan Bajo pada awal Mei, ASEAN menyatakan bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam penanganan TPPO melalui latihan bersama dan pertukaran informasi. ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban. Kemudian, ASEAN akan memberikan tanggapan dan bantuan sesegera mungkin kepada para korban TPPO.
Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kemlu RI Rolliansyah Soemirat menyampaikan bahwa deklarasi tersebut hanya merupakan awal dari suatu proses yang membutuhkan implementasi nyata untuk jangka panjang. Menurut dia, komitmen yang telah diambil harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan melekat pada struktur dan regulasi yang ada. Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun ini mendorong negara anggota lainnya untuk menunjukkan keberanian politik dalam menindaklanjuti deklarasi tersebut, mengingat tantangan yang dihadapi dalam perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait dengan penyalahgunaan teknologi yang semakin canggih.