“Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan menuju pulang”jelas Laila kepada Bupati.
Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama 4 hari lalu. Bupati berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.
Usai menemui korban Bupati Agam menemui pelaku perundungan di ruang terpisah yaitu kantor Kepala Sekolah setempat dan Bupati menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut dan menegaskan kepada pelaku agar menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.
Diketahui dari Sat Bimas Polres Agam Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif dan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.
“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi 6 tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan.” Ungkap Yulia.