Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Bupati Agam, Dr Andri Warman MM menginstruksikan dengan tegas jajarannya untuk mempercepat proses administrasi penyerahan sertifikat rumah relokasi di Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya.
Instruksi ini disampaikan Bupati saat melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesra, BPBD, Diskominfo Kabupaten Agam, Camat Tanjung Raya dan Wali Nagari Dalko pada Senin (23/10) di Rumah Dinas Bupati Padang Baru Lubuk Basung.
Disampaikan bupati, administrasi penyerahan sertifikat akan disegerakan namun perlu dirancang dengan matang demi menghindari kerugian bagi warga penerima rumah relokasi yang notabene korban bencana alam.
"BPBD Agam sebagai leading sektor kegiatan ini saya instruksikan untuk menyegerakan proses administrasi agar serifikat tersebut bisa segera diserahkan, sehingga warga kita bisa nyaman menempati rumah relokasi," instruksinya.
Mengingat rumah yang akan ditempati masyarakat merupakan aset negara, bupati meminta jajaran dan Walinagari untuk benar-benar memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
"Karena, pemerintah daerah tidak ingin suatu saat nanti masyarakat penerima hibah ini menemukan masalah. Kepentingan dan keamanan masyarakat harus didahulukan, dan kita pemerintah juga aman disisi peraturan" tambahnya.