"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Ia juga mengaitkan penetapan status dirinya sebagai tersangka karena politisasi, seperti kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok," katanya.