Beranda Umum Atasi Kendala Impor, Pemerintah Berlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Atasi Kendala Impor, Pemerintah Berlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan

0
467
Istimewa

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama juga Kementerian Perdagangan agar penerbitan PI-nya cepat. Kemudian Kementerian Perindustrian yang juga masih memiliki Pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI. Ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor,” jelas Menko Airlangga.

Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut antara lain yakni Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. dilansir ekon.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait