SHARE

Penetapan besaran zakat fitra oleh Pemko Gorontalo, Rabu (06/04/2022)

Laporan: Fazrin Mohamad Umar

CARAPANDANG [KOTA GORONTALO] - Besaran Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 1443 Hijiriah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp. 30.000,- untuk tiap jiwa, Rabu (06/04/2022). Penetapan tersebut terungkap saat Rapat Penentuan Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1443 Hijiriah/2022 M diruangan sekretaris daerah kota Gorontalo.

“Alhamdulillah kita baru selesai melakukan rapat untuk penetapan besaran zakat fitrah untuk kota gorontalo. Untuk besarannya sama seperti tahun sebelumnya atau tidak berubah,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah kota Gorontalo, Deddy Kadullah.

Deddy menambahkan, untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi masyarakat ekonomi lemah sebesar Rp. 25.000,-.

Ia juga mengungkapkan masyarakat kota gorontalo juga bisa memberikan dengan bahan pokok seperti beras sebanyak 3.5 liter atau 2.5 kilogram beras. 

“Jika dikonveksikan itu sebesar Rp. 30.000 atau Rp.20.000,-,”pungkasnya.

Dikesempatan tersebut, Deddy mengatakan bahwa Baznas adalah lembaga yang berwenang mengatur zakat di Kota Gorontalo. Pengumpulannya akan di atur, tetap menghargai kearifan local. Contohnya dari sekian jiwa maka ada yang dianjurkan untuk melakukan pembayaran ke Baznas kota Gorontalo.

Sementara itu, pihaknya akan segera mengeluarkan edaran terkait pengumpulan zakat fitrah di kota Gorontalo. 

“Pengumpulannya mulai dari edaran dikeluarkan mungkin hari ini dan paling lambat besok dikeluarkan. Sebenarnya zakat fitrah ini dimulai dari awal Ramadhan, cuma biasanya masyarakat Gorontalo mengeluarkan zakat fitrah itu nanti malam tumbilotohe atau malam ke 27 Ramadhan,” ungkapnya diakhir penyampaiannya.[]