SHARE

Woekshop penyusunan kurikulum jurusan Komunikasi UNG, Rabu (13/04/2022)

Laporan: Fazrin Mohamad Umar

CARAPANDANG [GORONTALO] -  Dalam rangka mengembangkan kapasitas serta kopotensi mahasiswa yang sesuai dengan kompotensinya, Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo menggelar Workshop penyusunan kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di aula FIS UNG, Rabu (13/04/2022)

Dekan FIS UNG Dr. Zulaecha Ngiu, M.Pd. mengapresiasi Workshop yang digelar oleh Jurusan Ilmu Komunikasi dalam rangka penyusunan kurikulum di jurusan

“Alhamdulillah hari dapat dilaksanakan workshop kurikulum merupakan hal yang penting di jurusan agar nanti dapat mampu menyusun materi kurikulum program MBKM di merdeka belajar sehingga dapat menghasilkan kurikulum seperti sebuah jalur pacu sebagai acuan kita dalam menyusun RPS agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dijurusan agar nantinya mahasiswa dapat mendapatkan mata kuliah  yang mereka inginkan sesuai kompetensi mereka,” ungkap bangga Dr. Zulaecha, dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa perencanaan dan pengaturan kurikulum adalah perencanaan dan pengaturan kurikulum sebagai sebuah siklus kurikulum memiliki beberapa tahapan dimulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan pelaksanaan, dan evalusasi sesuai kebutuhan kurikulum pendidikan tinggi.

Selanjutnya, yang menjadi dokumen kurikulum itu ada berbagai point diantaranya adalah 1. Identitas program studi, 2. Evaluasi kurikulum dan tracer study, 3. Landasan perancangan dan pengembangan, 4. Rumusan, visi, misi, tujuan, strategi, dan university value, 5. Rumusan standar kompetensi lulusan, 6. Penetapan bahan kajian atau capain pembelajaran CPL, 7. Pembentukan mata kuliah (MK) dan penentuan bobot SKS, 8. Matriks dan peta kurikulum, 9. Recana pembelajaran semester (RPS), nantinya dosen diharapakan mampu Menyusun rps ini.

Disaat yang sama, Pemateri dari Universitas Fajar di Makassar, Dr. Irfan Palippui menambahkan, membicarakan soal kurikulum program studi dan soal merdeka belajar itu tertuang di Pendidikan tinggi UU No. 12 tahun 2012 sesuai KKNI Perpres No. 8 tahun 2012 bahwa MBKM ini diperuntukan untuk kampus dalam penyusunan kurikulum.[]