SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyesalkan Tindakan Pemerintah Daerah Pohuwato, atas di tolaknya surat KPU terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu KPPS.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyesalkan tindakan Pemerintah Daerah Pohuwato, atas ditolaknya surat KPU terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu KPPS.

Dalam keterangannya pihak KPU Pohuwato menyampaikan, telah melakukan koordinasi bersama pemerintah yang di terima langsung oleh Bupati Pohuwato dan membawa dua dokumen yang tertulis surat permohonan dispensasi dari badan ADHOC dimana KPPS sejumlah 3.073 orang, dan juga membawa surat permohonan pengalokasian anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pertanyaan dari Bupati Pohuwato terkait jumlah orang yang akan di alokasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu pihak KPU Pohuwato menjawab bahwa yang tergabung dalam Satlinmas sejumlah 878 orang sehingga total 3.951 dengan biaya pendaftaran BPJS ketenagakerjaan seluruhnya adalah Rp42.670.800

Namun pihak KPU Pohuwato di tanya lagi oleh Bupati Pohuwato dengan pertanyaan mengapa baru memasukan berkasnya hari ini, namun lagi-lagi pihak KPU Pohuwato menjelaskan kepada Bupati bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama wakil Bupati Pohuwato, pada tanggal 16 Januari kemarin yang bertempat di Rumah Dinas Wabup.

Sehingga belum mendapatkan kepastian dari pihak pemerintah daerah terkait koordinasi yang dilakukan oleh KPU Pohuwato maka telah membuat surat susulan, yang telah dilengkapi.

Alih-alih Bupati Pohuwato langsung menghubungi Sekretaris Daerah dan mengatakan, kepada pihak KPU bahwa Sekda Pohuwato telah menunggu kedatangan mereka.

Lagi-lagi saat mendatangi Sekda Pohuwato pihak KPU mendapatkan dirinya masi melayani para tamu, dan setelah perginya para tamu tersebut Sekda Iskandar Datau langsung menanyakan prihal kedatangan pihak KPU.

Dengan arahan Bupati Pohuwato, pihak KPU langsung menyampaikan apa yang di sampaikan Bupati kepada sekretaris Daerah.

Pada kesempatan itu pihak KPU menyampaikan, kepada Sekda Iskandar Datau bahwa pihaknya ingin menyerahkan ADHOC yang akan di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan menjelaskan bahwa memalui surat edaran KPU RI, yang mengarahkan agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah terkait pengelokasian anggaran untuk penyelenggara KPPS.

Dan disitu pula Sekretaris Daerah Iskandar Datau menanyakan surat dari Kemendagri, lalu pihak KPU menjelaskan bahwa di dalam surat KPU tersebut sudah ada surat rujukan dan telah mempunyai dasar yang kuat.

Namun lagi dan lagi sekda Iskandar mengatakan, bahwa itu hanya surat dari KPU dan jika ada surat dari Kemendagri ke pemerintah daerah maka dirinya siap melayani. Dan dirinya menyampaikan bahwa Pemkab Pohuwato akan TGR jika memberikan anggaran ke KPU tanpa ada arahan dari Kemendagri.

Terakhir, dengan kerendahan hati pihak KPU Pohuwato terus berupaya menawarkan kepada sekretaris Daerah agar surat permohonan yang di bawa dapat di baca terlebih dahulu, namun dengan cepat Sekda Iskandar mengatakan agar surat tersebut di bawa kembali.



Tags
SHARE