SHARE

Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Pohuwato Irfan Saleh melalui Kepala Bidang Anggaran Syamsu Rizal Noer menjelaskan, untuk pencairan THR bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) Pohuwato akan di

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato. Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 dipastikan dibayarkan sebelum IdulFitri 1444 Hijriah.

Menurut Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Pohuwato Irfan Saleh melalui Kepala Bidang Anggaran Syamsu Rizal Noer menjelaskan, untuk pencairan THR bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) Pohuwato akan dicairkan sepuluh hari menjelang IdulFitri.

"Kalau perintah di PP (Peraturan Pemerintah) itu sepuluh hari, lalu ditindaklanjuti dengan Perbup, kita usahakan cair sebelum lebaran idul Fitri," kata Syamsu Rizal Noor, di ruang kerjanya, Selasa (04/04/2023).

Syamsu menyebutkan, bahwa pemerintah kabupaten pohuwato pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan sedikitnya Rp.16 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tiga ribuan lebih ASN Pohuwato.

Selain itu, Syamsu juga mengungkapkan, untuk besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN itu berbeda-beda, tergantung dari semua penghasilan ASN.

“Untuk besaran THR nya itu satu kali gaji termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan diluar tunjangan fungsional. Kalau ada tunjangan fungsional itu tidak dihitung," tutup Syamsu Rizal Noor.



Tags
SHARE