SHARE

Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid menutup kegiatan sosialisasi Permendagri No 47 Tahun 2021, Rabu (30/03/2022)

Laporan: Fazrin Mohamad Umar

CARAPANDANG [KOTA GORONTALO] - Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid menutup Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD serta Bimbingan Teknis Penerapan E-BMD Bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang/ Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Ini juga dalam rangka menjalankan amanat pasal 89 ayat 2 PP No. 27 Tahun 2014, telah ditetapkan Permendagri No 47 Tahun 2021,” beber Sekda dalam sambutannya, Rabu (30/03/2022)

Ismail mengatakan, Permendagri tersebut dikhususkan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah semakin efektif, efisien, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah.

“Tentunya ini juga dapat kita jadikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan barang milik daerah,” tegas Sekda.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah Kota Gorontalo tentunya mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam pengelolaan aset daerah.

“Sosialisasi ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah dalam mengelola asset daerah,” pungkasnya.

Panglima ASN Kota Gorontalo itu berharap agar kedepannya dapat menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Kota Gorontalo.

Ia juga berharap kepada Pimpinan OPD serta Pejabat Penatausahaan Barang/pengurus barang agar dapat mengaplikasikan pengetahuannya yang telah diterima usai pelakanaan kegiatan tersebut.

“Saya juga berharap kepada OPD agar dapat menerapkannya dengan baik, benar serta akuntabel,” harapnya.[]