SHARE

Menindaklanjuti laporan warga, terkait salah satu warung makan yang buka di siang hari di Bulan Suci Ramadhan, Petugas Tindak Internal (PTI) beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung guna melakukan sidak.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Menindaklanjuti laporan warga, terkait salah satu warung makan yang buka di siang hari di Bulan Suci Ramadhan, Petugas Tindak Internal (PTI) beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung guna melakukan sidak.

Hal ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pohuwato tentang penutupan sementara warung makan selama bulan puasa dan dibuka di jam-jam tertentu.

Kasat Satpol PP dan Damkar Pohuwato, Nikson Pakaya, Melalui Kepala bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Dinas Satpol PP dan Damkar Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, membenarkan hal tersebut, menurutnya aktivitas rumah makan di siang hari berdasarkan laporan masyarakat.

"Sehingga, Petugas Tindak Internal dan anggota Satpol PP turun langsung guna memberikan teguran kepada Pemilik Warung Makan ATO ini,"ungkapnya. Kamis (28/03/2024).

Bayu juga mengatakan, untuk sanksi belum dilakukan hanya berupa teguran secara persuasif serta mengingatkan kepada pemilik agar tidak beraktivitas pada siang hari demi kenyamanan orang yang sedang berpuasa.

"Belum ada teguran keras maupun sanksi baru berupa peringatan dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus owner rumah makan agar jangan membuka tempat mereka sebelum jam-jam yang ditentukan pemerintah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan selama bulan puasa,"jelas Kabid Perda dan PPNS Dinas Satpol dan Damkar Pohuwato, Bayu Eka Septian kaluku

Sementara itu onwer RM. ATO sendiri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan kesalahan yang telah di lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
 
”Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dan akan menutup rumah makan sehingga tidak akan melakukan penjualan saat di siang hari selama bulan ramadhan,”tuturnya.

Sebelumnya, penutupan beberapa tempat seperti hiburan dan warung makan ini, telah dikeluarkan Bupati Pohuwato dalam surat edaran pada Jumat (8/3/2024), dimana dalam surat edaran nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 juga membatasi dibukanya warung makan selama bulan puasa,



Tags
SHARE