SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Nurul mengatakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan.

Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

Halaman :
Tags
SHARE