SHARE

Walikta Gorontalo, DR. Marten Taha menyampaikan LKPJ tahun 2021 pada Paripurna DPRD, Senin (04/04/2022)

Laporan: Fazrin Mohamad Umar

CARAPANDANG [KOTA GORONTALO] - Progres Report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 sekaligus sebagai penjabaran tahunan kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2024.

Hal tersebut disampaikan Walikota Gorontalo disela Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam Rangka Penyampaian Walikota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021.

LKPJ sendiri memiliki nilai cukup strategis dalam proses pembangunan agar program yang berjalan atau dilaksanakan dapat berkesinambungan. Marten menilai, melalui mekanisme yang dijalankan oleh pihak terkait, progres masalah pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi serta dibahas bersama DPRD.

“Dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan di tahun mendatang,” ungkap MT dalam sambutannya, Senin (04/04/2022)

Penyusunan dan penyampaian LKPJ Walikota kepada DPRD kota Gorontalo merupakan suatu kewajiban yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Penyampaian LKPJ kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Marten menyampaikan, penyajian penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kota Gorontalo terlampir jelas dalam LKPJ. Penyajian tersebut dijabarkan pada APBD tahun 2021 terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 5 urusan pemerintah fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung serta urusan pemerintah umum.

Sebelumnya, sejak pandemic covid-19 melanda kota Gorontalo hingga saat ini yang situasinya masih berpengaruh terhadap capaian kinerja setiap urusan penyelenggaraan pemerintah dari sisi ekonomi.

Dijelaskan Walikota dua periode itu, APBD tahun 2021 dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gorontalo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gorontalo nomor 08 tahun 2020 tentang APBD tahun anggaran 2021 dan Perda Kota Gorontalo nomor 06 tahun 2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Selanjutnya Perda ini akan dijabarkan dengan peraturan Walikota Gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Sedangkan Perda mengenai perubahan APBD dijabarkan dalam Peraturan Walikota Gorontalo nomor 43 tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” tutup Marten.[]