SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai nilai mutasi rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo beserta pihak lain.

CARAPANDANG - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai nilai mutasi rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo beserta pihak lain menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, PPATK menemukan nilai mutasi rekening mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu beserta pihak-pihak lain yang terkait mencapai Rp500 miliar.

Untuk diketahui, saat ini kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy itu sudah naik ke tahap penyelidikan, dari awalnya hanya proses klarifikasi laporan harta kekayaan kepada KPK.

Hasil temuan PPATK itu disebut bakal menjadi salah satu aspek yang akan didalami oleh lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan.

"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sabagainya, karena ini butuh proses, butuh waktu, dan butuh strategi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).

Adapun proses penyelidikan dimulai setelah lembaga antirasuah sepakat untuk menaikkan status kasus Rafael, dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN. KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi dalam kekayaan Rafael.

Tidak berhenti pada dua tindak pidana tersebut, KPK pun tak menutup kemungkinan adanya pengusutan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan harta kekayaan Rafael.

"Turunan TPPU kan banyak sekali, kalau bukan dari suap dan korupsi itu bukan kewenangan KPK. Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi, maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penegak hukum lain," lanjut Ali.



Tags
SHARE