SHARE

istimewa

Sebelumnya, kata Guspardi, batas usia kedua formasi tersebut adalah 35 tahun, lalu Pemerintah juga telah menyusun peta jalan pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah di tiga DOB.

"Mulai dari pelantikan pj. gubernur, peresmian provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebagainya. Hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP) memang sangat diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," katanya.

Selain itu, kata dia, bentuk perhatian khusus lainnya, yaitu Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB Papua bersumber dari APBN.

Sebelumnya ada pasal yang berbunyi "manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) bisa saja memotong anggaran daerah".

"Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudnya tiga DOB Papua ini sepenuhnya dianggarkan dari APBN dan tidak tergantung pada APBD," ujarnya.

Halaman :
Tags
SHARE