SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan, terutama setelah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Saat ini KPU dan seluruh jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tetap menyelenggarakan beragam tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasyim menuturkan, sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang telah selenggarakan KPU RI sejak awal tahun 2023.

Di antaranya, pada 9 Februari 2023, KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Yang kedua, untuk kegiatan penyerahan dukungan bakal calon DPD, verifikasi, sampai dengan saat ini adalah untuk perbaikan penyerahan dukungan bakal calon DPD. Nanti selanjutnya, akan diverifikasi faktual terhadap hasil perbaikan," ujarnya.

Berikutnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU pada 2023 ini melakukan seleksi anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya habis pada Mei 2023.

Di samping itu, KPU telah selesai melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan mulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Halaman :
Tags
SHARE