Adapun poin-poin dalam kesepahaman itu antara lain pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, hingga program jaminan kehilangan pekerjaan.
Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut atas bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada pertengahan Juni lalu. Diketahui, banjir terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.