Masa status tanggap darurat bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kabupaten Pohuwato kembali diperpanjang setelah sebelumnya berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 10 Februari hingga 10 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo dalam hal ini Tim Inafis dan Tim Resmob Polda Gorontalo segera bertindak dengan mengundang pihak panitia penyelenggara
Pani Gold Project turut ambil bagian dalam upaya penanggulangan meningkatnya jumlah kasus malaria (KLB Malaria) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Bumi Panua.