Kemudian ayat 2 berbunyi “Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah”.
Selanjutnya dalam pasal 511 berbunyi “Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”.
Isnur menilai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru mereproduksi semangat hukum kolonial dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
“Ini kan pasal yang lama difasilitasi seperti ini. Ini ancamannya ya paling lama 6 bulan,”katanya.
YLBHI Nilai KUHP Baru Mereproduksi Semangat Hukum Kolonial
Pasal-pasal dalam KUHP baru ini sangat mengkhawairkan dan mengancam kondisi demokrasi yang sedang memburuk.