Salah satu titik temu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama pada masa itu membagi kuota tersebut secara setara, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.
Hingga saat ini, KPK belum menyebutkan apakah terdapat pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan atas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara besar ini masih terus berlanjut.