Beranda Hukum dan Kriminal "Whistleblower" Ungkap Kasus Pelecehan FH UI, Kuasa Hukum Pastikan Bukti Diperoleh Secara Sah

"Whistleblower" Ungkap Kasus Pelecehan FH UI, Kuasa Hukum Pastikan Bukti Diperoleh Secara Sah

Timotius Rajagukguk, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan didapatkan dari informasi yang diberikan oleh salah satu pelaku.

0
Komprensi Pers BEM UI (Kumparan)

CARAPANDANG - Pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bermula dari seorang whistleblower yang membocorkan percakapan grup chat privat. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa bukti-bukti yang beredar diperoleh dengan cara yang sah dan tanpa tekanan.

Timotius Rajagukguk, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan didapatkan dari informasi yang diberikan oleh salah satu pelaku. Pelaku tersebut merupakan anggota dari grup chat yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI.

"Saya tegaskan chat tersebut didapatkan dengan cara yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada pengancaman," ujar Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Timotius, grup chat tersebut awalnya bernama "Basecamp Puri Asih" yang dibentuk sebagai wadah komunikasi penghuni kos-kosan sebelum berkembang menjadi forum diskusi bermuatan pelecehan seksual.

Timotius menjelaskan bahwa para korban sempat ragu untuk mengungkap kasus ini karena posisi para pelaku yang memiliki jabatan di organisasi kampus.

"Ini sangat-sangat tidak mudah untuk korban. Kenapa? Karena pelaku ada 16 orang. Semua memiliki jabatan di kampus," ujarnya.

Para korban, lanjut Timotius, khawatir akan didiskreditkan atau dianggap berlebihan jika mengadu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait