CARAPANDANG - Sejumlah warga terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemukiman kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/6/2026). Laporan ini ditujukan kepada PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah.
Laporan disampaikan oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB bersama kuasa hukum warga yang didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kuasa Hukum LSBH NTB, Badaruddin, menjelaskan bahwa ITDC diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 Kepala Keluarga (KK) terdampak.
Selain itu, kewajiban relokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab ITDC justru dilaksanakan oleh Dinas Perkim Lombok Tengah.
"ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan," ujar Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK dikutip RMOL.
Kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan, menambahkan bahwa ITDC juga belum membayarkan kompensasi atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang seharusnya diberikan selama 12 bulan, padahal pembangunan telah berjalan 8 tahun.
Pihaknya juga menemukan indikasi rekening fiktif terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp15 juta per KK yang diduga tidak pernah diketahui atau diterima oleh warga.