Beranda Hukum dan Kriminal Wamenkum: Tidak Ada Intervensi Kewenangan RUU KUHAP

Wamenkum: Tidak Ada Intervensi Kewenangan RUU KUHAP

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi

0
Edward Omar Sharif Hiariej

CARAPANDANG - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tidak ada intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pasalnya, kata dia, aturan mengenai hukum acara pidana tersebut dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu.

"Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin.

Menurutnya dalam proses hukum acara pidana, tidak mungkin penyidik maupun penuntut berdiri sendiri, sehingga sistem pidana terpadu akan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum acara berjalan.

Dalam sistem itu, kata dia, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan proses pidana.

Selain itu, Eddy menambahkan diatur pula peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu. Itu ada di-statement dalam RUU," ucap dia.

Adapun pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait