"Beliau melihat langsung kesiapan pelaksanaan, berinteraksi dengan siswa, serta meninjau sarana prasarana. Hasilnya, pelaksanaan dinilai berjalan dengan baik," kata Febri.
Febri menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai tambahan poin bagi siswa yang melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi, baik dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA.
Materi yang diujikan untuk jenjang SD meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia.
Wamendikdasmen sebelumnya juga telah menyampaikan pesan serupa saat meninjau persiapan TKA di SD Kanisius, Wonogiri, Jawa Tengah, pada 17 April 2026. Saat itu, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menekankan pentingnya kejujuran dalam mengerjakan soal.
"Hadapi TKA dengan jujur dan benar. Nilai walau tidak sempurna namun didapatkan dengan cara yang jujur itu lebih berharga," pesannya.
Seperti diketahui, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dijadwalkan berlangsung pada 20–30 April 2026, sesuai dengan ketentuan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.