CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons opsi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Bonang mengatakan bahwa seluruh opsi terkait Pilkada masih terbuka untuk dibicarakan.
“Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan. Jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil dan bukan barang haram,”katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dia tegas mengatakan bahwa DPR selalu membuka ruang bagi masukan dan pandangan dari publik sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan strategis.
“Artinya semua opsi dan tentu kami di DPR senantiasa akan menerima berbagai masukan, pandangan dari publik,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa fokus legislasi DPR hingga saat ini masih tertuju pada pembahasan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat mulai digarap pada tahun ini.
“Sekarang kan kita baru mau nih Undang-Undang Pemilu. Insya Allah mudah-mudahan tahun ini dan mudah-mudahan juga kami Komisi II diberi tugas itu,” ungkapnya.
Dan dia pun memastikan jika pembahasan terkait Pilkada mulai dilakukan, DPR akan menyampaikan secara terbuka kepada publik dan media.
“Kita pasti akan membahasnya dan pasti akan memberitahu ke teman-teman media dan pada saatnya nanti akan dibahas,” katanya.