Terkait hal itu, menurut Wabup Suharsi Igirisa, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mengeluarkan instruksi, berupa imbauan/penegasan untuk mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang, dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Dirut PDAM, Camat, Lurah dan Kades.
Hal itu, kata Wabup Suharsi Igirisa, dilakukan untuk mengurangi resiko bencana akibat kekeringan selama musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung hingga Desember 2023.