CARAPANDANG.COM, CARACAS -- Pemerintah Venezuela pada Sabtu (29/11) mengecam ancaman Amerika Serikat (AS) yang "berusaha memengaruhi kedaulatan wilayah udaranya", dan menyebutnya sebagai "agresi lain yang berlebihan, ilegal, dan tidak dapat dibenarkan terhadap rakyat Venezuela".
Dalam pernyataan resminya, Caracas menolak upaya Washington untuk menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial terhadap Venezuela, seraya mengatakan tindakan AS tersebut mengancam kedaulatan nasional dan integritas teritorial Venezuela.
Di tengah meningkatnya ketegangan antara kedua negara, Presiden AS Donald Trump sebelumnya pada Sabtu itu mengatakan bahwa wilayah udara di atas dan di sekitar Venezuela harus dianggap ditutup "secara keseluruhan".
"Kepada seluruh Maskapai Penerbangan, Pilot, Pengedar Narkoba, dan Pelaku Perdagangan Manusia, mohon pertimbangkan WILAYAH UDARA DI ATAS DAN DI SEKITAR VENEZUELA UNTUK DITUTUP SELURUHNYA," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social tanpa penjelasan lebih lanjut.
Tindakan AS itu merupakan ancaman nyata penggunaan kekuatan, yang dilarang berdasarkan Piagam PBB, kata pernyataan resmi tersebut.
Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap negara menjalankan kedaulatan eksklusif atas wilayah udara di atas wilayahnya, menurut pernyataan tersebut, seraya menekankan Venezuela tidak akan menerima "perintah, ancaman, atau campur tangan" dari kekuatan asing mana pun.