Beranda Hukum dan Kriminal UU Polri Digugat ke MK, Analis: Bisa Mempengaruhi Independensi Lembaga

UU Polri Digugat ke MK, Analis: Bisa Mempengaruhi Independensi Lembaga

Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni.

0
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo

CARAPANDANG - Seorang warga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan batasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Senin (2/3/2026), pemohon menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mengenai usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tanpa mencantumkan secara tegas jangka waktu masa jabatan Kapolri. Hal ini, lanjutnya, berpotensi membuat posisi Kapolri bergantung pada hubungan politik dengan Presiden sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur jabatan publik.

Tri berpendapat bahwa ketiadaan batas waktu yang jelas bagi masa jabatan Kapolri bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam konstitusi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Pemohon juga meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait