CARAPANDANG – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan berpotensi menutup peluang figure dari nonpartai.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.
Dia mengatan, jika usulan tersebut diterima dan menjadi aturan maka akan banyak figure potensial yang berasal dari luar partai akan tersingkir. Sebab, yang bisa dicalonkan sebagai Capres/Wapres adalah kader partai poltik.
“Kalau ini betul-betul pada akhirnya menjadi sebuah regulasi maka akan ada orang-orang tertentu yang punya kapasitas, punya potensi, punya popularitas, punya elektabilitas, tapi karena dia bukan menjadi bagian partai, nasibnya akan wassalam di masa yang akan datang,” katanya.
Namun, Adi juga melihat ada partai politik yang menyambut positif usulan KPK tersebut. Sebab, partai dinilai sebagai instrumen utama dalam menyiapkan kepemimpinan nasional.
“Ada juga partai politik yang mengamini usulan KPK ini. Suka tidak suka partai politik adalah wadah instrumen untuk memproyeksikan, untuk memproduksi bagaimana calon-calon pemimpin di masa yang akan datang,”ujarnya.