Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, yang merupakan mertua Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Beranda
Hukum dan Kriminal
Usai Jalani Pemeriksaan, Dito: KPK Tanya Seputar Kunjungan Ke Arab Saudi Saat Dampingi Jokowi
Usai Jalani Pemeriksaan, Dito: KPK Tanya Seputar Kunjungan Ke Arab Saudi Saat Dampingi Jokowi
Dito mengaku telah menjelaskan semuanya kepada KPK perihal kunjungan kerja saat menjadi Menpora mendampingi Jokowi.