Beranda Berita UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876

Menurut Pramono Anung UMP Jakarta tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, 2025 yang nilainya Rp.5.396.761.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Menurutnya UMP Jakarta tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, 2025 yang nilainya Rp.5.396.761.

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta ini bentuk dukungan pemerintah daerah dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Dia menjelaskan dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait