CARAPANDANG – Universitas Indonesia (UI) akan memberi sanksi tegas kepada pelaku joki dalam ujian Seleksi Masuk (Simak) mahasiswa baru. Rektor UI Prof Heri Hermansyah menyatakan hal itu di Depok, Jawa Barat, (Senin (30/6/2025)
UI berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan ujian Seleksi Masuk. Hal ini menanggapi dugaan kecurangan Simak, adanya jasa joki, yang banyak beredar di di media sosial.
Rektor UI menyatakan sanksi akan dijatuhkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan praktik perjokian. Sanksi ini juga termasuk pencoretan dari daftar penerimaan mahasiswa baru hingga proses jalur hukum.
Menurut Heri, penggunaan tes online dilakukan sebagai adaptasi pada masa Pandemi Covid-19. Tes online tetap dipertahankan agar calon mahasiswa dari berbagai daerah bisa ikut, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Bayangkan kalau test hanya dilakukan di UI, bagaimana mereka yang berasal dari berbagai pelosok? Dengan online, cukup modal notebook dan internet, mereka bisa ikut seleksi,” ucap Heri.
Meski demikian, Heri mengakui bahwa tes online memiliki tantangan dalam aspek keamanan, termasuk potensi munculnya joki. Namun, ia menekankan bahwa kecurangan semacam itu juga dapat terjadi pada tes tatap muka.
“Jangan kan online, offline saja joki tetap ada. Kami pastikan yang melakukan joki, tidak akan bisa masuk ke Universitas Indonesia," kata Prof Heri Hermansyah.