CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tidak akan memperpanjang jeda tarif selama 90 hari. Kebijakan ini berlaku terhadap sebagian besar negara setelah tenggat waktu 9 Juli, dilansir dari AP News, Rabu (2/7/2025).
Jeda tersebut sebelumnya diberikan sebagai bagian dari masa negosiasi yang ditetapkan pemerintahannya. Namun, Trump menegaskan bahwa sanksi perdagangan akan diberlakukan kecuali jika negara-negara tersebut mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Trump mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan akan segera dikirim sebelum tenggat waktu tersebut. Informasi tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan program “Sunday Morning Futures” di Fox News Channel yang disiarkan Minggu (29/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi bagaimana suatu negara memperlakukan Amerika Serikat. Negara yang dianggap memperlakukan AS secara tidak adil atau yang tidak dianggap penting akan langsung dikenai tarif tinggi.
“Kita akan melihat bagaimana suatu negara memperlakukan kita, apakah mereka baik, atau tidak begitu baik, beberapa negara tidak kita pedulikan, kita akan kirimkan tarif tinggi saja,” kata Trump.
Menurut Trump, surat pemberitahuan itu akan berisi pernyataan bahwa negara tersebut diizinkan untuk berdagang di Amerika Serikat. Namun, mereka harus membayar tarif masuk sebesar 10 persen, 25 persen, 35 persen, atau bahkan 50 persen.