Pengemudi kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Terkait ruas jalan yang terdampak, pemerintah menegaskan pembatasan berlaku menyeluruh di seluruh jaringan tol dan arteri nasional selama periode yang telah ditetapkan. Hingga pengumuman ini disampaikan, tidak ada daftar khusus ruas tol yang disekat secara spesifik.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu di jalan tol maupun arteri,” kata Aan.
Pemerintah menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik. Sistem satu arah (one way) arus mudik direncanakan berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo pada 17–20 Maret 2026. Sementara itu, skema one way arus balik dijadwalkan pada 23–29 Maret 2026 di ruas yang sama.
Empat ruas tol fungsional juga akan dibuka tanpa tarif selama periode mudik, yakni Tol Japek II Selatan Segmen Setu–Sadang, Tol Yogyakarta–Bawen Segmen Ambarawa–Bawen, Tol Jogja–Solo Segmen Prambanan–Purwomartani, dan Tol Probolinggo–Banyuwangi Tahap I.