CARAPANDANG - TNI AL berhasil menangkap dua kapal yang pembawa nikel karena langgar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batubara (Minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/02).
Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, dijelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh personel TNI AL menggunakan KRI Hampala-880.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan penangkapan itu bermula ketika KRI sedang berpatroli di kawasan laut tersebut.
Ketika berpatroli, personel melihat dua kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia sedang melintas.
Kapal tersebut, kata Tunggul, membawa nikel sebesar 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT). Petugas pun langsung mendekati kapal untuk melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan," kata Tunggul.
Kapal tersebut diduga melanggar administrasi pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),karena dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).