Beranda Nusa Tenggara Timur Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Adat Membela Diri Melalui Lokalatih Swabela

Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Adat Membela Diri Melalui Lokalatih Swabela

Dalam lokalatih swabela, masyarakat adat diberikan pengetahuan mengenai hukum, karena seringkali dalam memperjuangkan haknya, mereka harus menghadapi persoalan hukum

0
istimewa

CARAPANDANG - Pemerintah terus mendorong upaya pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek berupaya memastikan agar masyarakat adat memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam upaya pemenuhan haknya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan  menyelenggarakan Lokalatih Swabela Masyarakat Adat.

Dalam lokalatih swabela, masyarakat adat diberikan pengetahuan mengenai hukum, karena seringkali dalam memperjuangkan haknya, mereka harus menghadapi persoalan hukum. Hak masyarakat adat telah dijamin oleh konstitusi, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat pemenuhannya. Masih tingginya pelanggaran seringkali terjadi karena ketidaktahuan masyarakat adat terkait haknya.

Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Advokasi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Christriyati Ariani, mengatakan bahwa pelanggaran yang dialami oleh masyarakat adat kadang sulit dicegah, kecuali oleh mereka sendiri. “Karena itulah mereka harus dibekali dengan kemampuan untuk membela diri supaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang menyebabkan tidak terpenuhi hak-haknya,” ujar Christriyati, saat Lokalatih Swabela di Kampung Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, (20-6-2023).

Lokalatih Swabela Masyarakat Adat di Sumba Timur diselenggarakan Kemendikbduristek bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, serta didukung oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Badan Pengurus Marapu, Sumba Integrated Development (SID), dan Marungga Foundation. Lokalatih tersebut berlangsung pada 19 s.d. 23 Juni 2023.

Salah satu faktor dipilihnya Pulau Sumba sebagai lokasi penyelenggaraan Lokalatih Swabela Masyarakat Adat adalah karena jumlah penghayat kepercayaan sekaligus masyarakat adatnya besar. Selain itu, di Pulau Sumba  juga masih sering terjadi persoalan yang menghambat pemenuhan hak. Beberapa tahun belakangan di Pulau Sumba telah terjadi persoalan-persoalan terkait layanan pendidikan, ekspresi budaya, layanan kependudukan, hingga persoalan penguasaan tanah ulayat yang dialami oleh masyarakat adat.

Umbu Maramba Meha, salah satu peserta yang juga Ketua Badan Pengurus Marapu, menyampaikan bahwa dirinya dan masyarakat adat yang lain seringkali menghadapi situasi yang sulit karena tidak memiliki pengetahuan hukum. Menurutnya, kelemahan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menekan masyarakat adat sehingga tidak memperoleh haknya dengan layak.

“Selain itu kami, masyarakat adat, yang selama ini mewariskan pengetahuan secara tutur, sangat perlu mencatat pengetahuan dan sejarah. Karena nantinya jika terjadi persoalan yang menyangkut tentang adat, catatan-catatan itu dapat menjadi dokumen pendukung. Kegiatan ini membuat kami mendapatkan banyak masukan dan wawasan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara-cara budaya, dengan berbekal hal-hal yang sudah kami miliki. Harapannya mulai hari ini masyarakat adat, khususnya di Pulau Sumba, tidak akan lagi mengalami pelanggaran pemenuhan hak,” katanya.

Selama lima hari pelaksanaan lokalatih swabela Di Pulau Sumba, sebanyak 50 peserta yang terdiri dari anggota Badan Pengurus Marapu dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berdiskusi tentang kemampuan dan pengetahuan swabela yang harus dimiliki oleh masyarakat adat. Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi layanan yang dimiliki Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Komitmen Kemendikbduristek untuk terus mendorong upaya pemenuhan hak masyarakat adat merupakan amanat dari Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal tersebut tercantum bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. dilansir kemdikbud.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait