Selain itu, Romli mengatakan apabila dalam penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menyusun dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang apabila seluruh unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan Tim 9 telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan enam saksi lain yang belum memenuhi panggilan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.